ads

Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015

Tags:
Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan adanya kebijakan mengenai perubahan ujian nasional 2015, Tujuan Ujian Nasional Sejatinya Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan pada Kegunaan UN mengalami pergeseran tidak dicantumkannya UN sebagai penentu kelulusan namun adalah seperti berikut Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

  1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja. Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
  1. UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
  2. INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
  3. PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai  Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015 oleh Mendikbud Anies Baswedan, silahkan download Konperensi Pers Mendikbud Tentang Ujian Nasional, dengan mengklik link di bawah ini.

http://www.mediafire.com/view/64cstg5t55p1z5y/konperensi_pers_mendikbud_tentang_ujian_nasional.pdf

Posting Komentar

Lagi Hangat