Tetapi tidak menutup kemungkinan akan adanya ketidakcocokan siswa pada program peminatan yang dipilihnya, faktornya banyak bisa dari siswa sendiri, bisa juga dari orang tua siswa. Jangan khawatir karena siswa bisa mengubah peminatannya tersebut.
Kok bisa, karena memang peraturan membolehkannya, peraturan mengenai pindah jurusan peminatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang peminatan pada pendidikan menengah. Peraturan Menteri ini memperbolehkan siswa SMA pindah kelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama.
Berdasarkan peraturan tersebut, berarti siswa SMA dengan peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) bisa berpindah ke peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau ke peminatan Bahasa dan Budaya, dalam satu satuan pendidikan.
Namun proses pemindahan peminatan itu paling lambat dilakukan pada akhir semester satu, namun bukan berarti bisa serta merta pindah tetapi juga harus memperhitungkan mengenai hasil pembelajaran pada semester berjalan dan juga berdasar rekomendasi dari guru BP, jika memang disetujui maka siswa tersebut bisa mengikuti program matrikulasi.

Posting Komentar