ads

Sitok Srengenge Jadi Tersangka Pemerkosa Mahasiswi UI

Tags:
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan pelaporan mahasiswi UI yang mengaku diperkosa dan dilecehkan oleh Sitok.

Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan Sitok jadi tersangka dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar menikah dan dalam keadaan tidak berdaya.

"Penyidik telah menetapkan saudara SS, kita segera setelah ini akan melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka, nanti untuk permasalahan selanjutnya kita tunggu pertimbangan penyidik," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).

Polisi sudah memeriksa 11 saksi dalam perkara ini, termasuk saksi ahli. Akhirnya, lewat gelar perkara yang digelar semalam, Sitok jadi tersangka. Dua alat bukti kuat sudah terpenuhi. Sitok pun dijerat dengan pasal Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, sempat beredar isu kasus ini akan dihentikan atau SP3. Namun ternyata polisi membuat keputusan lain.

Korban mahasiswi UI melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.

Sitok sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu. Polisi masih terus mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus ini.

Posting Komentar

Lagi Hangat