Mau tahu seperti apa sebenarnya isi Perpu yang dibuat SBY untuk mengganjal undang-undang yang sudah dibuat DPR mengenai Pilkada? dibawah ini adalah beberapa substansi yang ada di Perpu Pilkada buatan SBY.
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2).
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e & f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Kalau seperti ini terus apa gunanya ada rapat Paripurna DPR yang dananya saja untuk rapat tidak sedikit, sia-sia belaka kah? mungkin bisa dibilang begitu. Negeri ini memang lucu, diadakanlah yang namanya pileg, pemilihan legislatif, katanya memilih wakil rakyat. Namanya juga wakil rakyat, harusnya ya kerjanya mewakili rakyat, misalnya mewakili rakyat untuk menentukan siapa pemimpin terbaik bagi rakyatnya. ohya wakil rakyat juga bertugas membuat undang-undang, tapi apa lacur, negeri ini adalah negeri pemimpi, penghayal kelas tinggi.
Sudah habis milyaran untuk menggodok dan memparipurnakan sebuah undang-undang, eh presiden nggak setuju, maka presiden bikinlah perpu, perpu untuk mengganjal undang-undang tadi, lucu kan? tapi ya namanya negeri mimpi, isinya ya seperti itu. Terimakasih buat pak SBY yang sempat membuat mimpi-mimpi indah tersebut dan mengakhirinya dengan indah pula, mari kita lanjutkan bermimpi.
Bagikan di Facebook
Bagikan di Twitter
Lagi Hangat dari SPECTAMORPHOSA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Lagi Hangat
-
Mungkin ada sebagian dari anda yang mengalami kebingungan yang sama dengan saya, saya adalah pengguna dari Laptop Lenovo G40-70 , speknya lu...
-
Mungkin ini juga jadi banyak pertanyaan bagi para gadis yang belum menikah, atau juga wanita yang sudah menikah tetapi mempunyai kebiasaan m...
-
Beberapa tempat di Jakarta tentu saja sudah terpasang CCTV, sehingga memudahkan siapa saja untuk memantau keadaan di daerah tersebut. Oleh k...
-
Peminatan di SMA sudah ditentukan saat siswa baru lulusan SMP tersebut mendaftar sebagai siswa SMA atau yang sederajat, tentu saja pemilihan...
-
Bogor kembali dibuat heboh, kali ini dengan beredarnya video pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang gadis remaja pelajar SMP di sebuah ...
Posting Komentar